PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 27
BAB 5 — KEBUTUHAN, PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI, TIM PENILAI KINERJA PNS,
(1) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (10) PPK Instansi Pengguna MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial. (2) PPK pada Instansi Pengguna wajib menyampaikan
keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain kepada PPK Instansi Pembina.
