PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 14
BAB 5 — KEBUTUHAN, PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI, TIM PENILAI KINERJA PNS,
Kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional pada Unit Organisasi Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna.
