PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 3
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Menteri menyelenggarakan Tata Kelola SPBE secara terpadu. (2) Tata Kelola SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap unsur SPBE. (3) Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. rencana strategis SPBE; b. Arsitektur SPBE; c. Peta Rencana SPBE; d. rencana dan anggaran SPBE; e. Proses Bisnis; f. Data dan Informasi; g. Infrastruktur SPBE;
h. Aplikasi SPBE; i. Keamanan SPBE; dan j. Layanan SPBE.
