PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG
Permohonan bantuan bahan bangunan rumah untuk bencana diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui eselon II yang membidangi urusan bencana sosial dengan tembusan kepada eselon I berupa laporan dari dinas/instansi sosial kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari dinas/instansi sosial pemerintah provinsi.
