PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG
Bantuan langsung diberikan kepada korban bencana dalam bentuk uang tunai untuk pemulihan dan penguatan sosial.
