PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Pasal 27
BAB 2 — PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG
Kriteria penerima bantuan penguatan sosial eks kombatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi: a. eks kombatan; b. surat keterangan dari Kepolisian Republik INDONESIA atau pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani hukuman dan/atau memperoleh grasi;dan c. tidak berada dalam status daftar pencarian orang/terpidana.
2015, No.599
