PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG
Kriteria penerima bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi : a. seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami bencana; b. diberikan setelah masa transisi tanggap darurat berakhir; c. korban masih tinggal di hunian sementara/setelah menempati hunian tetap; dan d. diberikan kepada kepala keluarga.
