PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG
(1) Permohonan bantuan jaminan hidup diusulkan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota dan direkomendasikan oleh dinas/instansi sosial provinsi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai: a. identitas kependudukan atau surat keterangan kependudukan dari pemerintah setempat; dan b. proposal diserta dengan data nama dan alamat yang lengkap korban bencana yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan jaminan hidup.
