PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri mempunyai wewenang dan tanggung jawab: a. memprakarsai penyusunan naskah hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf d; b. MENETAPKAN Peraturan Menteri; dan/atau c. MENETAPKAN naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf e. (2) Penetapan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Peraturan Menteri yang penandatanganannya dilakukan oleh Menteri dan tidak dapat didelegasikan kepada Pejabat Eselon I.
