PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 44
BAB 8 — PENDOKUMENTASIAN, PENYEBARLUASAN, DAN SOSIALISASI
(1) Penggandaan dan penyebarluasan hasil naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan, dilakukan
oleh unit kerja di bidang hukum di lingkungan unit masing-masing. (2) Setiap naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan yang diproses oleh unit pemrakarsa, wajib dikirimkan salinannya kepada Kepala Pusat Kajian Hukum c.q. Bidang Bantuan Hukum dan Dokumentasi, untuk dipergunakan sebagai dokumentasi hukum.
