PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 42
BAB 8 — PENDOKUMENTASIAN, PENYEBARLUASAN, DAN SOSIALISASI
(1) Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan diselenggarakan oleh Pusat Kajian Hukum. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain diselenggarakan oleh Pusat Kajian Hukum juga dapat dilakukan oleh unit kerja di bidang hukum di lingkungan unit masing-masing. (3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Pusat Kajian Hukum.
