PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 35
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN
Pembentukan naskah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diproses oleh unit kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I di lingkungan pemrakarsanya masing-masing, dengan melakukan koordinasi dengan Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum.
