PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 28
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN
(1) Pusat Kajian Hukum dapat mempersiapkan materi rancangan Peraturan Menteri Sosial. (2) Materi rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peraturan Menteri Sosial yang berdasarkan kajian/telaahan perlu dilakukan perubahan.
