Pasal 21
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN
Prosedur penyusunan naskah hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh unit kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tata cara : a. melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada dan/atau yang akan diatur; b. hasil pengkajian dan penelaahan disusun draf awal; c. draft awal yang telah disusun disampaikan kepada Pusat Kajian Hukum; d. Pusat Kajian Hukum melakukan pembahasan internal Kementerian Sosial dan/atau melibatkan kementerian/lembaga terkait; dan e. Pusat Kajian Hukum mengajukan permohonan izin prakarsa penyusunan kepada PRESIDEN melalui surat Menteri Sosial untuk melakukan penyusunan dan pembahasan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN.
