PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri berwenang MENETAPKAN naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan berupa: a. Keputusan Menteri; b. Keputusan Bersama Menteri; c. Instruksi Menteri; d Surat Edaran Menteri; dan e Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman. (2) Penetapan Naskah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang berupa instruksi Menteri tidak dapat dilimpahkan atau didelegasikan kepada Pejabat Eselon I.
