PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri Sosial dapat mendelegasikan wewenang penandatanganan untuk MENETAPKAN naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, kepada para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial sepanjang mengatur kebijakan teknik operasional sesuai tugas dan fungsinya. (2) Penandatanganan naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Eselon I yang bersangkutan atas nama
Menteri Sosial.
