PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) PP-SPM sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas SPP, menandatangani, dan menerbitkan SPM.
(2) PP-SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas : a. melakukan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan benar; b. melakukan pembebanan tagihan kepada negara; dan c. membuat, menandatangani, dan menerbitkan SPM. (3) Dalam 1 (satu) DIPA ditetapkan 1 (satu) PP-SPM.
