PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 76
BAB 15 — PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
(1) Menteri selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun laporan keuangan kementerian dengan menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan yang meliputi transaksi pendapatan, belanja, aset, utang dan ekuitas dana yang berada dalam tanggung jawabnya. (2) Laporan keuangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Akuntansi Keuangan.
