PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 74
BAB 14 — PENGELOLAAN KEUANGAN HIBAH DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI
Pengajuan Permohonan Nomor Register meliputi : a. Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku PA/KPA mengajukan surat permohonan nomor register kepada DJPU Cq. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen; b. Surat permohonan nomor register dibuat sesuai format lampiran I Permenkeu nomor 191/PMK.05/2012 tentang mekanisme pengelolaan hibah; c. Permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri :
- Perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan; dan
- Ringkasan hibah. d. Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c, permohonan nomor register dilampiri dengan :
- Berita Acara Penyerahan Hibah (BAPH); dan
- SPTMHL. e. BAPH sebagaimana dimaksud pada huruf d paling sedikit meliputi :
- Tanggal serah terima;
- Pihak pemberi dan penerima;
- Tujuan penyerahan;
- Nilai nominal;
- Bentuk hibah; dan
- Rincian harga per barang.
