Pasal 46
BAB 10 — PENERIMAAN NEGARA
(1) PNBP merupakan seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan yang meliputi : a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah; b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan; d. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah; e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi; f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah; dan g. penerimaan lainnya yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tersendiri. (2) PNBP wajib disetor langsung secepatnya dalam waktu tidak lebih dari satu hari ke kas negara dan dikelola dalam sistem APBN.
