PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 44
BAB 9 — PERJALANAN DINAS
(1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya pembatalan dapat dibebankan pada DIPA satker yang bersangkutan berupa : a. biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan; atau b. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/refund. (2) Surat Perjalanan Dinas (SPD), rincian biaya perjalanan dinas, dan daftar pengeluaran riil ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (3) Lembar IV (lembar kedatangan) nomor romawi I kolom 2 ditandatangani oleh Kepala Satker/Satker sementara/Pejabat yang ditunjuk dan nomor romawi VI kolom 1 dan 2 ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan.
