PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 36
BAB 8 — BATAS WAKTU PENYELESAIAN TAGIHAN
(1) Batas waktu penyelesaian tagihan atas beban APBN pada akhir tahun anggaran penetapannya berdasarkan pada Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada Akhir Tahun Anggaran serta peraturan pelaksanaannya. (2) Dokumen pendukung sebagai lampiran pengajuan SPP dan dokumen pendukung sebagai lampiran pengajuan SPM mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pembayaran dalam pelaksanaan APBN. (3) APIP melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan batas waktu penyelesaian tagihan atas beban APBN pada satuan kerja.
