PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan ini, meliputi : a. pejabat perbendaharaan; b. perencanaan kas; c. mekanisme penyelesaian tagihan; d. penolakan/pengembalian SPP-LS dan tagihan; e. penyampaian SPM; f. tanggung jawab KPA terhadap batas waktu penyelesaian tagihan; g. pengawasan terhadap batas waktu penyelesaian tagihan; h. perjalanan dinas; i. penerimaan negara; j. bendahara sebagai pemungut pajak; k. penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara; l. unit akuntansi keuangan; m. pengelolaan keuangan hibah dalam negeri dan luar negeri; dan n. pengendalian dan pelaporan.
