PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) PPABP ditunjuk oleh KPA yang mempunyai tugas untuk menyusun daftar gaji, menyusun SPP, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang belanja pegawai dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja. (2) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran. (3) Dalam 1 (satu) DIPA ditetapkan 1 (satu) PPABP.
