Permensos No. 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PERUBAHAN DATA
PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk tertib administrasi dan sebagai acuan dalam
melakukan perubahan data penerima bantuan iuran
jaminan kesehatan, perlu mengatur kembali persyaratan
dan tata cara perubahan data penerima bantuan iuran
jaminan kesehatan;
b.
bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019
tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum,
sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Sosial tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
6.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5746);
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 82);
- Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 504);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 403);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PERUBAHAN DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 2. Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk program Jaminan Kesehatan.
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah Iuran Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Verifikasi Data yang selanjutnya disebut Verifikasi adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan proses usulan data yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau diperbaiki sesuai dengan fakta di lapangan.
Validasi Data yang selanjutnya disebut Validasi adalah proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut DTSEN adalah basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
Kementerian Sosial adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2 Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan.
Pasal 3 Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memperoleh data PBI Jaminan Kesehatan yang mutakhir, tepat sasaran, tepat waktu, dan valid.
BAB II PERSYARATAN, TATA CARA, DAN PERBAIKAN DATA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1)
PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN.
(2)
Dalam hal kondisi :
a.
situasi kebencanaan;
b.
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ditemukan
dalam kondisi tidak tertangani;
c.
kondisi lain yang mengancam keselamatan atau
kedaruratan; dan/atau
d.
sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan/atau
arahan Presiden/Wakil Presiden,
dapat menjadi dasar sebagai PBI Jaminan Kesehatan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3)
DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam
hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
dasar
Menteri
dalam
menetapkan
PBI
Jaminan
Kesehatan.
Pasal 5
(1)
Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar
sebagai
PBI
Jaminan
Kesehatan
secara
otomatis
ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan.
(2)
Penetapan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar untuk
pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan sejak peserta PBI
Jaminan Kesehatan terdaftar di badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan
Kesehatan.
Pasal 6 (1) PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) didaftarkan dalam DTSEN paling lambat 2 (dua) kali periode pemutakhiran.
(2) Pendaftaran dalam DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 harus memenuhi syarat:
a.
penduduk warga negara Indonesia;
b.
memiliki NIK; dan
c.
terdapat
dalam
DTSEN
atau
kondisi
lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan
ayat (2).
(2)
Untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan pada segmen lain
yang terdapat dalam berkas induk badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan
Kesehatan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran
Iuran Jaminan Kesehatan dapat dimutasi menjadi peserta
PBI
Jaminan
Kesehatan
sepanjang
memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 8
(1)
Menteri dapat melakukan perubahan data PBI Jaminan
Kesehatan.
(2)
Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan:
a.
substantif; dan
b.
administratif.
(3)
Perubahan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a.
penghapusan;
b.
penggantian; atau
c.
penambahan.
(4)
Perubahan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b merupakan perbaikan data PBI Jaminan
Kesehatan.
Pasal 9
Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui aplikasi yang
dikelola oleh satuan kerja yang mengelola data dan informasi
di Kementerian Sosial.
Pasal 10
Perubahan data peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan setiap bulan oleh Menteri.
Pasal 11 (1) Kementerian Sosial menyampaikan hasil penetapan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan mendaftarkan hasil
penetapan
PBI
Jaminan
Kesehatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
menginformasikan
kepesertaan
PBI
Jaminan Kesehatan kepada peserta PBI Jaminan
Kesehatan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua Persyaratan
Pasal 12
Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilakukan dengan
ketentuan:
a.
tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan
Orang Tidak Mampu pada DTSEN;
b.
meninggal dunia; atau
c.
terdaftar lebih dari 1 (satu) segmen kepesertaan.
Pasal 13
(1)
Penggantian PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dilakukan
dengan ketentuan:
a.
tidak terdapat dalam kategori Fakir Miskin dan
Orang Tidak Mampu pada DTSEN;
b.
terdapat penghapusan data PBI Jaminan Kesehatan;
dan
c.
belum melampaui jumlah nasional PBI Jaminan
Kesehatan.
(2)
Penggantian PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
DTSEN;
b.
pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja
dan belum bekerja setelah lebih dari 6 (enam) bulan;
c.
korban bencana pascabencana;
d.
pekerja yang memasuki masa pensiun;
e.
anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia;
f.
bayi yang dilahirkan dari ibu kandung yang terdaftar
sebagai PBI Jaminan Kesehatan;
g.
tahanan/warga
binaan
pada
rumah
tahanan
negara/lembaga pemasyarakatan; dan/atau
h.
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
(3)
Penggantian PBI Jaminan Kesehatan yang bersumber dari
bayi yang dilahirkan dari ibu kandung yang terdaftar
sebagai PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf f ditetapkan dengan ketentuan:
a.
bayi yang dilahirkan baik yang mendapatkan
layanan
kesehatan
maupun
yang
tidak
mendapatkan
layanan
kesehatan
di
fasilitas
kesehatan secara otomatis terdaftar sebagai peserta
PBI Jaminan Kesehatan; dan
b.
berusia 0 (nol) sampai dengan 11(sebelas) bulan.
(4)
Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara
otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan
berdasarkan usulan dari desa/kelurahan/nama lain atau
dinas sosial daerah kabupaten/kota.
(5)
Dalam hal penggantian PBI Jaminan Kesehatan yang
bersumber dari bayi yang dilahirkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) secara otomatis mendapat
layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja
sama dengan badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan dan
ditetapkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan sejak
terdaftar di badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
(6)
Bayi yang dilahirkan tidak di fasilitas kesehatan atau di
fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat
dilaporkan
kepada
kantor
cabang/layanan
operasional kabupaten/kota badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan
sebagai PBI Jaminan Kesehatan.
Pasal 14
Penambahan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c dilakukan dengan ketentuan:
a.
terdapat dalam DTSEN; dan
b.
melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
Bagian Ketiga Tata Cara
Paragraf 1 Penghapusan
Pasal 15
Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak
terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu pada DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf a termasuk:
a.
sudah mampu membayar Iuran Jaminan Kesehatan;
b.
tidak ditemukan keberadaannya;
c.
peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berubah
menjadi pekerja penerima upah; atau
d.
peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan
sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah.
Pasal 16 (1) Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf d, peserta PBI Jaminan Kesehatan atau pemberi kerja dapat melaporkan melalui
kanal layanan administrasi kepesertaan badan hukum
yang
dibentuk
untuk
menyelenggarakan
program
Jaminan Kesehatan.
(2)
Kantor
badan
hukum
yang
dibentuk
untuk
menyelenggarakan
program
Jaminan
Kesehatan
melaporkan
usulan
penghapusan
kepesertaan
PBI
Jaminan
Kesehatan
ke
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian
Sosial.
(3)
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan
menyampaikan
permohonan usulan penghapusan kepesertaan PBI
Jaminan Kesehatan berdasarkan laporan dari kantor
pusat
badan
hukum
yang
dibentuk
untuk
menyelenggarakan
program
Jaminan
Kesehatan
sebagimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kementerian
Sosial.
(4)
Kementerian
Sosial
menetapkan
penghapusan
kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan.
(5)
Kementerian Sosial menginformasikan penetapan
penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada:
a.
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan
dilakukan
melalui tata persuratan atau aplikasi satuan kerja
yang mengelola data dan informasi yang dikelola
oleh Kementerian Sosial dan/atau terintegrasi
dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b.
dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui
aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang
mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial.
Pasal 17
(1)
Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang meninggal
dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b,
dapat bersumber dari laporan anggota keluarga PBI
Jaminan Kesehatan atau pihak lain yang mewakili.
(2)
Anggota keluarga PBI Jaminan Kesehatan atau pihak lain
yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melaporkan kepada:
a.
dinas sosial kabupaten/kota; atau
b.
kantor
badan
hukum
yang
dibentuk
untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan
kabupaten/kota setempat.
(3)
Selain bersumber dari laporan yang dilakukan oleh
anggota keluarga PBI Jaminan Kesehatan atau pihak lain
yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
usulan penghapusan PBI Jaminan Kesehatan dapat
bersumber dari:
a.
fasilitas pelayanan kesehatan;
b.
instansi
yang
menangani
administrasi
kependudukan; atau
c.
perangkat daerah yang menangani pemakaman.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan surat keterangan kematian dari kantor
desa/kelurahan/nama lain atau dari instansi yang
berwenang.
(5)
Dinas sosial kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a melaporkan usulan penghapusan
melalui aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang
mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial.
(6)
Kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan
program
Jaminan
Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melaporkan
usulan
penghapusan
ke
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian Sosial.
(7)
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan data
usulan
penghapusan
kepesertaan
PBI
Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada
Kementerian Sosial berdasarkan laporan dari kantor
pusat
badan
hukum
yang
dibentuk
untuk
menyelenggarakan
program
Jaminan
Kesehatan
sebagimana dimaksud pada ayat (6).
(8)
Kementerian
Sosial
menetapkan
penghapusan
kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan.
(9)
Kementerian
Sosial
menginformasikan
penetapan
penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada:
a.
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan
dilakukan
melalui tata persuratan atau aplikasi satuan kerja
yang mengelola data dan informasi yang dikelola
oleh Kementerian Sosial dan/atau terintegrasi
dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b.
dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui
aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang
mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial.
Pasal 18
(1)
Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang terdaftar
lebih dari 1 (satu) segmen kepesertaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dapat diperoleh dari
laporan kantor badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan
program
Jaminan
Kesehatan
kabupaten/kota setempat berdasarkan:
a.
pemeriksaan rutin internal;
b.
laporan dari masyarakat; dan/atau
c.
informasi dari instansi yang berwenang.
(2)
Kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan
program
Jaminan
Kesehatan
melaporkan usulan penghapusan ke kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian
Sosial.
(3)
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan data
usulan
penghapusan
kepesertaan
PBI
Jaminan
Kesehatan berdasarkan laporan dari kantor pusat badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Kementerian Sosial.
(4)
Kementerian
Sosial
menetapkan
penghapusan
kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan.
(5)
Kementerian Sosial menginformasikan penetapan
penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada:
a.
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dapat dilakukan
melalui tata persuratan atau aplikasi satuan kerja
yang mengelola data dan informasi yang dikelola
oleh Kementerian Sosial dan/atau terintegrasi
dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b.
dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui
aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang
mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial.
Pasal 19
(1)
Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang terdaftar
lebih dari 1 (satu) segmen kepesertaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dapat juga dilakukan
oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota berdasarkan
hasil Verifikasi dan Validasi PBI Jaminan Kesehatan yang
dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota.
(2)
Verifikasi dan Validasi PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang
undangan.
(3)
Dinas sosial daerah kabupaten/kota menyampaikan
hasil Verifikasi dan Validasi PBI Jaminan Kesehatan
kepada kantor badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan
program
Jaminan
Kesehatan
kabupaten/kota setempat.
(4)
Kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan
program
Jaminan
Kesehatan
melaporkan usulan penghapusan ke kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian
Sosial.
(5)
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan data
usulan
penghapusan
kepesertaan
PBI
Jaminan
Kesehatan berdasarkan laporan dari kantor pusat badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
Jaminan Kesehatan sebagimana dimaksud pada ayat (4)
kepada Kementerian Sosial.
(6)
Kementerian
Sosial
menetapkan
penghapusan
kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan.
(7)
Kementerian
Sosial
menginformasikan
penetapan
penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada:
a.
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan
dilakukan
melalui tata persuratan atau aplikasi satuan kerja
yang mengelola data dan informasi yang dikelola
oleh Kementerian Sosial dan/atau terintegrasi
dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b.
dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui
aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang
mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial.
Pasal 20 (1) Dalam hal terdapat penghapusan terhadap peserta PBI Jaminan Kesehatan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan, tetap dapat menerima layanan kesehatan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. (2) Layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan medis dan layanan bantuan iuran. (3) Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan melapor kepada kantor desa/kelurahan/ nama lain atau dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan
surat keterangan pengaktifan kembali dari dinas sosial
daerah
kabupaten/kota
setempat
dengan
membawa
surat
keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari
fasilitas kesehatan.
(4)
Surat
keterangan
layak
membutuhkan
layanan
kesehatan dari fasilitas kesehatan dan pengaktifan
kembali dari dinas sosial daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada kantor badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan
program
Jaminan
Kesehatan
kabupaten/kota setempat dengan cara:
a.
peserta PBI Jaminan Kesehatan atau yang mewakili
menyampaikan melalui kanal layanan administrasi
kepesertaan badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan;
atau
b.
dinas sosial kabupaten/kota menyampaikan melalui
sistem
informasi
yang
dikembangkan
oleh
Kementerian Sosial dan/atau badan hukum yang
dibentuk
untuk
menyelenggarakan
program
Jaminan Kesehatan.
(5)
Dalam hal kelengkapan surat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan melalui aplikasi yang dikelola
oleh satuan kerja yang mengelola data dan informasi di
Kementerian Sosial, Kementerian Sosial akan memeriksa
kelengkapan surat sebelum diteruskan kepada kantor
badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program Jaminan Kesehatan kabupaten/kota.
(6)
Kantor
badan
hukum
yang
dibentuk
untuk
menyelenggarakan
program
Jaminan
Kesehatan
kabupaten/kota setempat memeriksa dan memproses
surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan
dari fasilitas kesehatan dan pengaktifan kembali dari
dinas
sosial
daerah
kabupaten/kota
setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk mengaktifkan
kembali sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan melalui
sistem informasi badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah diaktifkan
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
langsung menerima layanan kesehatan.
(8)
Kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan
program
Jaminan
Kesehatan
melaporkan data pengaktifan kembali sebagai peserta
PBI
Jaminan
Kesehatan
ke
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian
Sosial.
(9)
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan data
pengaktifan kembali kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan
berdasarkan laporan dari kantor pusat badan hukum
yang
dibentuk
untuk
menyelenggarakan
program
Jaminan Kesehatan sebagimana dimaksud pada ayat (6)
kepada Kementerian Sosial.
(10) Kementerian Sosial menetapkan pengaktifan kembali
sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan.
(11) Kementerian
Sosial
menginformasikan
penetapan
pengaktifan kembali sebagai peserta PBI Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
kepada:
a.
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan
dilakukan
melalui tata persuratan atau aplikasi satuan kerja
yang mengelola data dan informasi yang dikelola
oleh Kementerian Sosial dan/atau terintegrasi
dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b.
dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui
aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang
mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial.
Pasal 21 (1) Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat
diaktifkan kembali paling lama 6 (enam) bulan sejak
dihapus sebagai PBI Jaminan Kesehatan.
(2)
Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah diaktifkan
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperbaiki data dirinya dengan melaporkan kepada
kantor desa/kelurahan/nama lain atau dinas sosial
daerah kabupaten/kota paling banyak 2 (dua) kali periode
pemutakhiran DTSEN.
(3)
Dalam hal peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah
diaktifkan
kembali
kepesertaannya
namun
belum
melakukan perbaikan data selama 2 (dua) kali periode
pemutakhiran DTSEN, peserta PBI Jaminan Kesehatan
dapat tetap aktif kepesertaannya dan diberikan layanan
kesehatan sepanjang ditemukan memiliki penyakit kronis
atau katastropik.
(4)
Penyakit kronis atau katastropik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berdasarkan surat keterangan dokter di
fasilitas kesehatan.
(5)
Dalam hal peserta PBI Jaminan Kesehatan tidak
memperbaiki data dirinya dengan melaporkan kepada
kantor desa/kelurahan/nama lain atau dinas sosial
daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2),
peserta
PBI
Jaminan
Kesehatan
akan
dinonaktifkan.
(6)
Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus
sebagai PBI Jaminan Kesehatan dan telah diaktifkan
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diberikan pengaktifan kembali.
Pasal 22
(1)
Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah diaktifkan
kembali akan ditetapkan oleh Menteri sebagai PBI
Jaminan Kesehatan berdasarkan DTSEN.
(2)
Penetapan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar untuk
pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan sejak peserta PBI
Jaminan Kesehatan diaktifkan kembali.
(3)
Penetapan
PBI
Jaminan
Kesehatan
oleh
Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada
periode berikutnya.
Paragraf 2 Penggantian
Pasal 23
(1)
Penggantian
PBI
Jaminan
Kesehatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dapat dilakukan
oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota.
(2)
Dinas sosial daerah kabupaten/kota memeriksa dan
mengesahkan penggantian kepesertaan PBI Jaminan
Kesehatan melalui aplikasi yang dikelola oleh satuan
kerja yang mengelola data dan informasi di Kementerian
Sosial dengan memperhatikan jumlah PBI Jaminan
Kesehatan yang dihapuskan.
(3)
Hasil
pemeriksaan
dan
pengesahan
penggantian
kepesertaan
PBI
Jaminan
Kesehatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh dinas sosial
daerah kabupaten/kota kepada Kementerian Sosial
dengan tembusan kepada dinas sosial daerah provinsi.
(4)
Kementerian Sosial menetapkan penggantian peserta PBI
Jaminan Kesehatan.
(5)
Kementerian Sosial menginformasikan penetapan
penggantian
peserta
PBI
Jaminan
Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada:
a.
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan
dilakukan
melalui tata persuratan atau aplikasi satuan kerja
yang mengelola data dan informasi yang dikelola
oleh Kementerian Sosial dan/atau terintegrasi
dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b.
dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui
aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang
mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial.
Pasal 24
Dalam hal penggantian PBI Jaminan Kesehatan oleh dinas
sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 belum mencukupi jumlah nasional PBI Jaminan
Kesehatan, Menteri dapat menambahkan pengganti PBI
Jaminan Kesehatan sepanjang tidak melebihi jumlah nasional
PBI Jaminan Kesehatan.
Pasal 25
(1)
Dalam
hal
penggantian
PBI
Jaminan
Kesehatan
bersumber dari bayi yang dilahirkan dari ibu kandung
yang
terdaftar
sebagai
PBI
Jaminan
Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f
dan peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah diaktifkan
kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1),
usulan penggantian dapat dilakukan oleh kantor badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
Jaminan Kesehatan kabupaten/kota setempat.
(2)
Kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan
program
Jaminan
Kesehatan
melaporkan usulan penggantian kepada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian Sosial.
(3)
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan data
usulan penggantian kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan
berdasarkan laporan dari kantor pusat badan hukum
yang
dibentuk
untuk
menyelenggarakan
program
Jaminan Kesehatan sebagimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Kementerian Sosial.
(4)
Kementerian
Sosial
menginformasikan
usulan
penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui aplikasi yang
dikelola oleh satuan kerja yang mengelola data dan
informasi di Kementerian Sosial.
(5)
Dinas
sosial
daerah
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memeriksa dan mengesahkan
penggantian PBI Jaminan Kesehatan.
(6)
Hasil pemeriksaan dan pengesahan penggantian PBI
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan oleh dinas sosial kabupaten/kota kepada
Kementerian Sosial dengan tembusan dinas sosial daerah
provinsi.
(7)
Kementerian Sosial menetapkan penggantian peserta PBI
Jaminan Kesehatan.
(8)
Kementerian
Sosial
menginformasikan
penetapan
penggantian
peserta
PBI
Jaminan
Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada:
a.
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan
dilakukan
melalui tata persuratan atau aplikasi satuan kerja
yang mengelola data dan informasi yang dikelola
oleh Kementerian Sosial dan/atau terintegrasi
dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b.
dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui
aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang
mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial.
Paragraf 3 Penambahan
Pasal 26
(1)
Menteri menetapkan penambahan jumlah nasional PBI
Jaminan
Kesehatan
setelah
berkoordinasi
dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan dan/atau pimpinan lembaga terkait.
(2)
Penambahan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Bagian Keempat Perbaikan Data
Pasal 27
(1)
Perbaikan data PBI Jaminan Kesehatan berasal dari data
yang sudah didaftarkan di dalam berkas induk badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
Jaminan Kesehatan dan DTSEN.
(2)
Perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
perubahan domisili;
b.
perubahan nama;
c.
perubahan tanggal lahir;
d.
perbaikan jenis kelamin; dan/atau
e.
perbaikan NIK.
(3) Perbaikan data berupa perbaikan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diperuntukan bagi bayi yang dilahirkan dari ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan.
Pasal 28
(1)
Perbaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
berdasarkan usulan yang dilakukan oleh:
a.
badan
hukum
yang
dibentuk
untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan;
dan/atau
b.
dinas sosial daerah kabupaten/kota.
(2)
Perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari data kependudukan yang berasal dari
kementerian yang menangani bidang kependudukan dan
catatan sipil.
Pasal 29
(1)
Perbaikan data berdasarkan usulan yang dilakukan oleh
badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a.
peserta PBI Jaminan Kesehatan menyampaikan
informasi perbaikan data dengan menunjukkan
dokumen kependudukan yang sah; atau
b.
konsolidasi data kependudukan yang berasal dari
kementerian yang menangani bidang kependudukan
dan catatan sipil.
(2)
Kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan
program
Jaminan
Kesehatan
melaporkan usulan perbaikan data ke kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian Sosial.
(3)
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan
menyampaikan
usulan
perbaikan
data
kepesertaan
PBI
Jaminan
Kesehatan kepada Kementerian Sosial berdasarkan
laporan dari kantor pusat badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
Pasal 30
(1)
Perbaikan data berdasarkan usulan dari dinas sosial
daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) huruf b dilakukan oleh dinas sosial
daerah kabupaten/kota melalui Verifikasi dan Validasi
PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan DTSEN.
(2)
Verifikasi
dan
Validasi
PBI
Jaminan
Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memeriksa dan mengesahkan
perbaikan data melalui aplikasi satuan kerja yang
mengelola data dan informasi yang dikelola oleh
Kementerian Sosial.
(4) Hasil pemeriksaan dan pengesahan penggantian kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kementerian Sosial dengan tembusan kepada dinas sosial daerah provinsi.
BAB III PENDANAAN
Pasal 31 Pendanaan pelaksanaan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau d. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1542), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2026
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAIFULLAH YUSUF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
