PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN MEDIA UGB
(1) UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara diundi pada waktu yang telah ditentukan. (2) UGB tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. amplop; b. kupon; c. kode unik; d. nomor undian; e. nomor handphone; f. nomor rekening; g. poin; atau h. UGB tidak langsung bentuk lain.
