Pasal 41
BAB 6 — TIM PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN UGB
(1) Dalam penyelenggaraan UGB dapat dibentuk tim pertimbangan dan pengawasan Penyelenggaraan UGB. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan masukan terkait persetujuan izin penyelenggaraan UGB; b. memberikan masukan dalam penetapan cara lainnya UGB Langsung menggunakan media konvensional; c. memberikan masukan dalam pemberian sanksi administratif; dan d. membantu Menteri dalam melaksanakan pemantauan terhadap penyelenggaraan UGB. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur: a. direktorat yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB; b. aparat pengawas intern pemerintah di lingkungan Kementerian Sosial; dan/atau c. kementerian/lembaga terkait.
