PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Pasal 29
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN UGB
(1) Penentuan Pemenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf k merupakan proses MENETAPKAN pemenang yang dilakukan secara: a. langsung; dan b. tidak langsung. (2) Penentuan Pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengandung unsur perjudian. (3) Penentuan Pemenang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam izin penyelenggaraan UGB.
