PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 9
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sentra menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan fasilitasi akses;
c. pelaksanaan asesmen; d. pelaksanaan layanan asistensi rehabilitasi sosial; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi layanan asistensi rehabilitasi sosial; f. pelaksanaan terminasi layanan asistensi rehabiltasi sosial; g. pemetaan data dan informasi; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT menyelenggarakan fungsi layanan sementara lain sesuai dengan penugasan Menteri.
