PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 7
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi; a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
