PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sentra Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, evaluasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan fasilitasi akses; c. pelaksanaan asesmen; d. pelaksanaan layanan asistensi rehabilitasi sosial; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi layanan asistensi rehabilitasi sosial; f. pelaksanaan terminasi dan pascalayanan asistensi rehabilitasi sosial; g. pengelolaan data dan informasi; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT menyelenggarakan fungsi layanan sementara lain sesuai dengan penugasan Menteri.
