PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
