PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 17
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam menyelenggarakan fungsi layanan sementara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2), Menteri menyusun mekanisme dan proses bisnis antarunit kerja terkait di lingkungan Kementerian Sosial.
