Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Naskah Hukum adalah produk hukum baik yang berupa Peraturan Perundang-undangan maupun bukan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi pedoman dan/atau dasar hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Naskah Hukum yang berupa Peraturan Perundang- undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
- Naskah Hukum yang bukan Peraturan Perundang- undangan adalah Naskah Hukum selain Peraturan Perundang-undangan yang penetapannya dan/atau penandatanganannya dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
- PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
- PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya. 8. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 9. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 10. Peraturan Menteri Sosial adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Menteri Sosial untuk menjalankan Peraturan Perundang-undangan diatasnya dan/atau melaksanakan kebijakan umum Kementerian Sosial sesuai dengan kewenangannya. 11. Keputusan adalah kebijakan yang bersifat penetapan yang mengikat subyek/obyek tertentu yang dituangkan secara tertulis dan yang ditetapkan oleh Menteri, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, atau Kepala Unit Pelaksana Teknis. 12. Instruksi adalah Naskah Hukum yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan tentang pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan atau kebijakan. 13. Surat Edaran adalah Naskah Hukum yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu berupa perintah, petunjuk, atau penjelasan yang dianggap penting dan mendesak. 14. Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman/Memorandum Saling Pengertian adalah persetujuan/permufakatan bersama antara para pihak yang bersepakat mengenai suatu kegiatan yang dituangkan secara tertulis dan memuat pokok-pokok kesepakatan yang dikehendaki para pihak. 15. Perjanjian Kerja Sama adalah persetujuan bersama antara para pihak yang telah melaksanakan kesepakatan bersama atau tanpa adanya kesepakatan bersama mengenai suatu kegiatan yang dituangkan secara tertulis dan merinci isi dari pokok-pokok dalam kesepakatan kerja sama serta memuat tugas dan tanggung jawab para pihak.
- Pemrakarsa adalah pejabat yang mempunyai wewenang sebagai pengusul atas suatu naskah atau rancangan hukum sesuai dengan kewenangannya untuk disusun menjadi Naskah Hukum.
- Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum adalah Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal dan Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial, Bagian Umum, Hukum, dan Hubungan Masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Bagian Umum di lingkungan Inspektorat Jenderal, dan Biro Hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal.
- Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPK adalah aturan atau ketentuan yang menjadi pedoman bagi pemerintahan daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
