PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PENGENDALIAN...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN HIBAH BMN
(1) Berdasarkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Hibah BMN dari Menteri melalui Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a atau dari Pengelola Barang, dan Naskah Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Kuasa Pengguna Barang melakukan serah terima BMN kepada penerima Hibah BMN yang dituangkan dalam berita acara serah terima. (2) Berita acara serah terima ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan penerima Hibah atau pejabat/orang yang ditunjuk. (3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
