Pasal 18
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) TAGANA mempunyai hak : a. mengikuti peningkatan kemampuan dan kualitas sesuai dengan kapasitas yang dimiliki; b. mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah melalui pemberian NIAT yang diterbitkan Kementerian Sosial; c. mendapat fasilitas, sarana dan prasarana dari Pemerintah berkaitan dengan tugasnya; dan d. mendapatkan pemantapan dan pelatihan penanggulangan bencana secara berkala oleh Kementerian Sosial dengan pemerintah daerah serta mendapat serifikat. (2) TAGANA mempunyai kewajiban : a. melaksanakan tugas-tugas pokoknya sesuai ketentuan yang berlaku; b. melakukan komunikasi dan koordinasi antaranggota maupun dengan pihak terkait; c. mematuhi norma dan kaidah hukum serta aturan yang berlaku. d. memberikan pertolongan dan bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dalam penanggulangan bencana; dan e. menjaga sikap dan nama baik TAGANA serta bertanggung jawab dalam tugasnya.
