PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 16
BAB 3 — KEANGGOTAAN
Berakhirnya keanggotaan TAGANA karena: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; atau c. diberhentikan.
