PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 14
BAB 3 — KEANGGOTAAN
Mekanisme usulan calon TAGANA menjadi TAGANA yang perekrutannya dilaksanakan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi: a. dinas/instansi sosial kabupaten/kota mengusulkan hasil rekrutmen calon TAGANA kepada dinas/instansi sosial provinsi; b. dinas/instansi sosial provinsi melakukan verifikasi terhadap usulan dinas/instansi sosial kabupaten/kota; c. dinas/instansi sosial provinsi mengusulkan penetapan calon TAGANA yang telah diverifikasi untuk menjadi TAGANA kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan d. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menerbitkan surat keputusan penetapan menjadi TAGANA dan penerbitan NIAT.
