PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 11
BAB 3 — KEANGGOTAAN
Calon TAGANA berasal dari perorangan, baik dari kelompok masyarakat maupun yang dikirim atau utusan dari organisasi sosial kemasyarakatan.
