Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Dalam menyelenggarakan rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, gubernur melaksanakan: a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan menjamin terlaksananya kegiatan dekonsentrasi secara efektif dan efisien; b. penetapan SKPD dan perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil;
c. program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah; dan d. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. (2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial.
