PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI...
Pasal 39
BAB 10 — PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku Kuasa Penguna Anggaran/Barang tugas pembantuan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pembantuan. (2) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku Kuasa Penguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggung jawaban keuangan dan barang. (3) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggung jawaban dan barang, pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
