PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI...
Pasal 37
BAB 10 — PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pertanggung jawaban dan pelaporan tugas pembantuan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial terdiri atas perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut. (3) Aspek akuntabilitas terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
