PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana program, kegiatan, anggaran, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dimaksudkan sebagai pelimpahan tugas yang menjadi wewenang Kementerian Sosial kepada gubernur untuk melaksanakan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kepada bupati/walikota untuk melaksanakan tugas pembantuan.
