PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI...
Pasal 14
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penganggaran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Kementerian Sosial harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi APBN. (2) Penganggaran dana dekonsentrasi dituangkan dalam penyusunan RKA-KL. (3) Kementerian Sosial menyampaikan penyusunan RKA-KL kepada gubernur untuk diberitahukan kepada DPRD provinsi pada saat pembahasan RAPBD. (4) Setelah menerima RKA-KL, gubernur MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran serta menyampaikannya kepada Menteri Sosial dan Menteri Keuangan.
