Pasal 25
BAB 3 — PENDAMPINGAN SOSIAL
(1) Pendampingan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 merupakan praktik pekerjaan sosial dalam melaksanakan Rehabilitasi Sosial lanjut untuk Anak, keluarga, kelompok, dan masyarakat. (2) Pendampingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial di balai/loka rehabilitasi sosial Anak yang memerlukan perlindungan khusus, satuan bakti Pekerja Sosial, dan/atau supervisor satuan bakti Pekerja Sosial. (3) Pendampingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pekerja Sosial di dinas sosial di daerah, pendamping sosial Anak, dan tenaga profesional lainnya dengan supervisi dari Pekerja Sosial balai/loka rehabilitasi sosial Anak yang memerlukan perlindungan khusus dan/atau supervisor satuan bakti Pekerja Sosial.
