PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 70
BAB 6 — STANDAR LEMBAGA
LPKS dan lembaga kesejahteraan sosial anak diklasifikasikan menjadi: a. kelas A; b. kelas B; dan c. kelas C.
