Pasal 25
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Pengungkapan dan pemahaman masalah atau asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan mengumpulkan, menganalisis, dan merumuskan masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber yang dapat dimanfaatkan dalam pelayanan Rehabilitasi Sosial. (2) Kegiatan pengungkapan dan pemahaman masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. persiapan; b. pengumpulan data dan informasi;
c. analisis; dan d. temu bahas kasus. (3) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upaya membangun hubungan antara Pekerja Sosial Profesional dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang tersertifikasi dengan ABH. (4) Kegiatan pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan upaya untuk mendapatkan data dan informasi ABH. (5) Kegiatan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan interpretasi data dan informasi guna menemukan masalah dan kebutuhan ABH. (6) Kegiatan temu bahas kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi masalah dan mengetahui kebutuhan ABH.
