PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang KARANG TARUNA
Pasal 26
BAB 5 — PEMBERDAYAAN KARANG TARUNA
Pelaksanaan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan dalam bentuk peningkatan: a. manajemen organisasi; b. kapasitas sumber daya manusia; c. kapasitas sumber daya ekonomi; d. sarana dan prasarana; dan e. jejaring kerja.
