PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang KARANG TARUNA
Pasal 22
BAB 4 — MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA
(1) Majelis pertimbangan Karang Taruna merupakan wadah nonstruktural yang berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada pengurus Karang Taruna serta memberi akses/kemudahan demi kemajuan Karang Taruna. (2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur: a. mantan pengurus; b. tokoh agama; c. tokoh masyarakat; d. tokoh adat; e. pemerintah; f. pemerintah daerah; dan/atau g. pelaku usaha. (3) Majelis Pertimbangan Karang Taruna memiliki kepengurusan paling sedikit: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (4) Ketentuan mengenai mekanisme pembentukan dan tata kerja majelis pertimbangan Karang Taruna diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
