PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui...
Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
Kriteria pembentukan e-Warong KUBE PKH meliputi: a. lokasi terkoneksi jaringan internet dan jaringan listrik;
b. melayani 500 (lima ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) keluarga penerima manfaat Bantuan Sosial; c. menggunakan tempat/rumah pengurus KUBE Jasa atau tempat lain berdasarkan kesepakatan anggota KUBE; dan d. melaksanakan transaksi Bantuan Sosial secara nontunai.
